Sikapi Wacana HMP Terhadap Ahok, Djarot: Sebentar Lagi Kan Pilkada
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat menganggap Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu dan ti
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat menganggap Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu dan tidak akan efektif.
Menurutnya, saat ini banyak hal yang perlu untuk dibenahi dan diperjuangkan ketimbang harus memikirkan masalah pemakzulan kepada Ahok.
"Sebentar lagi kan pilkada. Pakailah cara- cara yang benar. Lagian, apakah HMP itu nantinya akan efektif? Kan tidak," ujarnya saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (29/5/2016).
Dia mengatakan bahwa jika masyarakat sudah tidak lagi menginginkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk terpilih kembali maka hal itu sebaiknya diserahkan pada masyarakat saat Pilkada berlangsung.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana akan menggulirkan lagi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menggulingkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, hal tersebut akan kembali dilakukan menyusul adanya desakan warga Jakarta Utara yang tidak terima dengan kebijakan penggusuran yang dilakukan Ahok.
Karena hal itu juga warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) menggeruduk Gedung DPRD DKI.
Mereka mendesak DPRD DKI bertindak atas keserampangan Ahok melancarkan kebijakan penggusuran di beberapa wilayah di Jakarta Utara.
"Makanya nanti bisa pakai HMP yang lama, itu kan masih berlaku," ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Hanya saja, tahapan pertama yang akan dilakukannya selaku penerima warga, Taufik akan membawa desakan warga untuk melengserkan Ahok ke dalam rapat Fraksi Partai di DPRD DKI Jakarta.
Untuk melancarkan kembali hak legislator untuk menggulingkan Gubernur, diakui Taufik bukan hal yang sulit.
DPRD DKI hanya tinggal menambahkan lagi klausul permasalahan ke dalam berkas HMP yang pernah dilancarkan medio 2015 lalu.
Saat itu DPRD DKI Jakarta Bersikukuh akan menggulirkan Ahok dengan hak prerogatifnya lantaran tidak terima dengan kesewenangan Gubernur menentukan APBD DKI Jakarta seorang diri.
Ketika itu DPRD DKI menyebut Ahok telah melanggar etika dan konstitusi.
Namun, upaya yang berpotensi dapat menggulingkan Ahok itu nampaknya menemui jalan terjal karena munculnya pergolakan di DPRD DKI.
Pergolakan tersebut tak lain terpecahnya komitmen untuk menggulirkan hak angket dinaikan statusnya menjadi HMP, karena ada tiga dari sembilan fraksi menolak dilangsungkannya HMP.
Tiga fraksi partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Hanura, dan NasDem.
Tentu dengan penolakan tiga fraksi tersebut akan menambah runyam pergerakan DPRD untuk menghelat HMP lewat paripurna.
Sebab, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 Ayat 1 huruf b, untuk melaksanakan HMP dibutuhkan dukungan minimal 2/3 atau 80 anggota yang hadir saat paripurna, dari jumlah total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.
Sedangkan diketahui, untuk partai berlambang banteng moncong putih saja di DPRD, memiliki jatah kursi paling gendut yakni 28 anggotai DPRD.
Jika seluruh anggota di luar PDI P pun setuju disahkan HMP masih belum cukup jumlah yang hanya mencapai 78 anggota,