Keluarga Korban Ledakan di RSAL Mintoharjo Emosi pada Rapat Komisi IX DPR
Dia merasa ada kebohongan dan tidak transparan dibalik peristwa naas itu.
Penulis: Johnson Simanjuntak
BERITABUANA.CO,JAKARTA - Rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Dirjen Yankes Kemenkes dan Dirut RSAL Mintohardjo, Senin(30/5/2016) sempat tegang.
Keluarga Edi Suhardi dan dr Dimas yang menjadi korban dari ledakan di rumah sakit ini sempat emosi dan kemudian terisak menangis karena merasa pihak RS membela diri.
“Hidupkan kembali anak saya, suami saya sudah mati, jangan membela diri, saya masih terbayang sama anak saya yang baru dapat gelar dokter,” ujar Ny Susilowaty beberapa saat sebelum rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf berakhir.
Dede Yusuf berusaha menenangkan Ny Susilowaty dan terpaksa menskors rapat untuk sholat.
Istri almarhum Abubakar Nataprawira, Ny Try Murny juga ikut emosi dan merasa tidak puas dengan penjelasan dari pihak RS AL Mintohardjo.
“Saya minta supaya dr Merlyn berbicara. Akibat ledakan dan kebakaran itu 4 orang tewas, termasuk suami saya,”kata Try Murni emosi.
Dia merasa ada kebohongan dan tidak transparan dibalik peristwa naas itu.
Dia meminta supaya hukum dan keadilan ditegakan pada keluarga korban. “Jangan ada kebohongan lagi,” katanya.
Seperti diketahui empat orang yang akan melakukan terapi meninggal akibat kebakaran dan ledakan di ruang tabung chamber di RSAL Mintoharjo, Senin, 14 Maret 2016.
Keempat korban itu adalah anggota DPD RI Dr Sulistyo yang juga Ketua Umum PGRI, mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Abubakar Nataprawira, dr Dimas dan Edi Suwandi.
Pada kesempatan itu Dede Yusuf menyatakan, Komisi IX DPR bukan lembaga peradilan dan tidak mengetahui secara detail peristiwa yang terjadi di RSAL Mintohardjo sebelumnya.
“Ini bukan sidang hukum,” katanya mencoba menenangkan suasana.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi IX mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus sentinel hiperbarik di RS AL Minohardjo dan menegkkan ketentuan dalam UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan KUHP.
Komisi IX juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan revisi Keputusan Menteri Kesehatan No 120 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Medik Hiperbarik.
“Komisi IX DPR meminta kepada RS AL Mintohardjo untuk menjelaskan secara menyeluruh kepada keluarga korban dan publik tentang penyelesaian kasus sentinel hiperbarik RS AL Mintojardjo,” kata Dede Yusuf yang membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta kepada pihak RSAL Mintohardjo untuk menyerahkan SOP terkait pelayanan hiperbarik paling lambat pada hari Rabu, 1 Juni 2016.
Lebih lanjut kata Dede Yusuf, Komisi IX DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kasus sentinel hiperbarik di RSAL Mintohardjo dan pelayanan hiperbarik di RS lainnya.
“Ini kita kawal dalam bentuk panja, ada kesimpangsiuran informasi, putus silaturahmi antara pihak rumah sakit dengan pihak korban,” kata dia seraya meminta pemerintah tidak berpangku tangan saja.