3 Pesan Anang Iskandar untuk Kabareskrim
Anang Iskandar mulai hari ini, Selasa (31/5/2016), tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mulai hari ini, Selasa (31/5/2016), tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Inspektur Jenderal Polisi Ari Dono telah resmi menggantikannya usai acara serah terima jabatan perwira tinggi di Aula Rupatama Mabes Polri.
Selain melepas jabatan, Anang turut meninggalkan pesan kepada Ari yang menjadi penggantinya.
Anang berpesan tiga hal kepada Ari.
Pertama, Anang berpesan agar ada perubahan paradigma dalam penegakan hukum.
Menurut Anang, sebaiknya penegakan hukum tidak sebatas mengurung para pelanggarnya ke dalam penjara tapi juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
"Paradigma harus kita ubah tidak hanya balas dendam dan memberikan efek jera, tapi juga ditambahkan menyejahterakan masyarakat. Itu penting," kata Anang usai menyerahkan jabatan.
Selanjutnya, Anang meminta ada sertifikasi bagi penyidik polisi.
Jenderal bintang tiga polisi ini menyebut belum adanya sertifikasi dan jabatan fungsional bagi penyidik membuat perannya belum lengkap.
"Sertifikasi dan jabatan penyidik supaya secara sustainable dapat berprestasi dapat mereplikasi prestasinya kapan saja," kata Anang.
Terakhir, Anang meminta agar beberapa perkara yang dia tinggalkan dapat diselesaikan Ari Dono.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menjelaskan masa jabatannya sebagai kabareskrim yang hanya delapan bulan tidak bisa menyelesaikan semua kasus.
Terlebih ada kasus peninggalan Kabareskrim terdahulu, Komjen Budi Waseso.
"Gafatar yang tersangkanya baru ditahan. Itu terjadi sejak awal saya jadi Kabareskrim. Itu butuh waktu lama sehingga kemarin baru ditahan. Itu harus selesai di jaman Pak Ari Dono," sebut Anang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.