Kuasa Hukum Jessica Sanksikan Barang Bukti Polisi
Jelang persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso optimistis.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
![Kuasa Hukum Jessica Sanksikan Barang Bukti Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/usai-pelimpahan-berkas-jessica-ditahan-di-rutan-pondok-bambu_20160527_140248.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso optimistis.
Ini karena tim kuasa hukum menilai tak ada alat bukti kuat untuk menggambarkan Jessica membunuh Mirna dengan cara menaruh sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum.
"Kami berani sidang. Buktikan surat-surat yang didapat polisi. Bukti-bukti, kami akan tanyakan di persidangan. Jadi nanti, kami akan bertanya di persidangan, bukti siapa ini?" tutur Hidayat Boestam kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Selasa (31/5/2016).
Salah satu dari 37 barang bukti yang diserahkan penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya adalah rekaman CCTV dari restaurant Olivier West Mall Grand Indonesia.
Dia menjelaskan, rekaman CCTV itu tak memperlihatkan gerakan tangan Jessica menaruh zat sianida ke minuman Es Kopi Vietnamese.
Selain itu, rekaman CCTV juga tak memperlihatkan berada di mana gelas yang diminum Mirna.
"Sidik jari tak ada. CCTV jelas. Jelas tak bergerak apa-apa. Tak megang gelas, tak memegang sedotan, tak memegang apa-apa. Racun itu kalau masuk harus dibuka tutupnya. Harus diaduk bikin larut. Kan yang membuat kopi pelayan itu," kata dia.
Sementara itu, dia menegaskan, dua buah sampel celana panjang tersangka yang hilang tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti. Sebab, itu bukan celana yang dipakai Jessica saat insiden di Cafe Olivier pada Rabu (6/1).
"Kalau sampel celana namanya alat bukti dipakai dong. Kalau tak ketemu sampel namanya bukan alat bukti. Tak bisa jadi alat bukti. Alat bukti digunakan hanya untuk apa. Yang melekat bentuk dalam perbuatan pidana," kata dia.
Sehingga, dia menolak sampel celana panjang tersangka yang hilang dijadikan alat bukti.
"Iya, kami tolak. Yang namanya alat bukti itu satu, dia menggunakan baju apa dan apa. Apakah pakai pakaian itu betul. Warnanya apa? Tak bisa. Itu namanya asumsi, dipidana tak mengenal asumsi. Karena dipidana hanya mengenal pembuktian," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.