Pengacara: Jessica Tidak Pegang Gelas, Tidak Naruh Racun, Tidak Pegang Sedotan
"Ya enggak bisa dijadikan alat bukti, alat bukti itu yang melekat dalam sebuah tindak pidana," kata Bostam.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyangsikan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjerat kliennya yang dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin.
Menurut Bostam, alat bukti yang dimiliki penyidik tidak bisa menunjukkan langsung bahwa Jessica yang menaruh sianida dalam gelas kopi yang diminum Mirna.
Untuk itu, dia akan menunggu di persidangan untuk menguak semua alat bukti yang diajukan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Bukti apa yang bisa menjerat Jessica, sidik jari tidak ada, di CCTV jelas Jessica tidak berbuat apa-apa," ujar Bostam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/5/2016).
"Dia tidak pegang gelas, tidak naruh racun, tidak pegang sedotan. Kalau mau masukin racun kan tutup botol racunnya harus dibuka, lalu diaduk untuk menjadi larut. Kan jelas di CCTV tidak ada perbuatan itu," ujarnya.
Bostam menilai, barang bukti berupa alat penggiling kopi dari Kafe Olivier mengada-ada. Pasalnya, alat tersebut tidak digunakan Jessica kala itu, yang menggunakan alat itu adalah bartender kafe tersebut.
"Alat penggiling kopi kan yang menggunakan bartendernya. Emang Jessica yang buat kopi itu?" ucap Bostam.
Bostam pun menuturkan, sampel celana yang dijadikan barang bukti oleh penyidik dinilai tidak logis. Pasalnya, celana tersebut bukanlah celana yang digunakan Jessica saat kejadian tersebut berlangsung.
"Ya enggak bisa dijadikan alat bukti, alat bukti itu yang melekat dalam sebuah tindak pidana," kata Bostam.
Mengenai penggunaan sampel celana tersebut hanya untuk barang peraga, Bostam mengatakan, polisi hanya mencari asumsi dalam kasus ini. Menurut dia, hukum pidana tidak mengenal asumsi.
"Itu asumsi, di hukum pidana tidak mengenal asumsi, hanya mengenal pembuktian," ujarnya.
Kejati DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara Jessica lengkap setelah polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV, satu mesin penggiling, dan dua sampel celana panjang tersangka yang hilang.
Pada pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan semua barang bukti telah terpenuhi.
Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Penulis: Akhdi Martin Pratama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.