Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Pencurian Kabel di Gorong-Gorong Segera Disidangkan

Dalam waktu dekat, empat tersangka pencurian tembaga bekas kabel Telkom dan PLN yang berada di gorong-gorong kawasan Istana Negara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Tersangka Pencurian Kabel di Gorong-Gorong Segera Disidangkan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ANGKAT BUNGKUS KABEL - Petugas dari Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta masih mengangkat kulit kabel yang menyumbat gorong-gorong di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (7/3). Pemrov DKI Jakarta mengangkat total 27 truk lebih kulit kabel dari dalam gorong-gorong di sekitar jalan ring 1. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, empat tersangka pencurian tembaga bekas kabel Telkom dan PLN yang berada di gorong-gorong kawasan Istana Negara, Jalan Merdeka Selatan, akan disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan bagi empat tersangka, yaitu Warno alias No Bin Mangun Sudiro, Siswoyo alias Semarang, Sutarsan alias Boy Bin Asrof dan Anggi Purba alias Ucok.

Saat ini, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada beberapa waktu lalu.

“Sudah tahap II,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (31/5).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tanggal 6 Maret 2016, pelapor atas nama Imam Hendrawan.

Pelapor mengklaim adanya pencurian kabel yang berada di lokasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat atas Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas