Driver Ojek Online Ajak Siswi SMP ke Hotel, Berbuat Tak Senonoh Lalu Direkam
Ia merekamnya dengan menggunakan handphone milik pribadinya sendiri dan hendak disebar luaskan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan driver ojek online Uber bernama Arvendy (23) lantaran telah melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur.
Korban diketahui berinisial DA (14) yang masih duduk dibangku SMP.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tapi didasari rasa suka sama suka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Barat, AKP Riyanto, Rabu (1/6/2016).
Tersangka diamankan lantaran merekam tindakan cabul itu.
Ia merekamnya dengan menggunakan handphone milik pribadinya sendiri dan hendak disebar luaskan.
"Kami menyita telepon genggam milik pelaku," ucapnya.
Korban pun sudah melakukan visum di RS Polri.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Riyanto menjelaskan tindakan asusila itu dilakukannya di tempat penginapan yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut berlangsung pada 29 Mei 2016.
"Kami mendapatkan laporan dan segera menindak lanjutinya," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata