Penganiaya Bayi Itu Melarikan Diri Hingga Lampung
Aparat kepolisian membawa pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
![Penganiaya Bayi Itu Melarikan Diri Hingga Lampung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mutiah-baby-sitter-ditangkap-polrestro-jakarta-barat_20160531_235545.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pelaku penganiayaan bayi di Jalan Ratu Melati IV Blok E2 Nomor 30, Taman Ratu, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan Mutiah (23), seorang pengasuh bayi (babysitter) diamankan di tempat persembunyian di Lampung Tengah, Lampung, pada Selasa (31/5/2016).
"Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Baby Sitter atas nama Binti Mutia diduga menganiaya bayi di persembunyiannya di Lampung Tengah," tutur Awi kepada wartawan, Selasa (31/5).
Setelah diamankan, aparat kepolisian membawa pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak melanggar pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat (1) KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, tidak kekerasan bayi terekam CCTV di sebuah rumah jalan Ratu Melati IV Blok E2 Nomor 30, Taman Ratu, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam rekaman berdurasi 1,8 menit itu terlihat pengasuh bayi (babysitter), Mutiah, (23), diduga menganiaya balita berusia 11 bulan.
Mutiah berasal dari penyalur Nurses & Baby Sitter Fitria, Jalan Mekar IV Nomor 30A, RT/RW 003/10, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.