Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Jessica Segera Dibawa ke Pengadilan

Noor Rachmat belum menyatakan waktu pasti berkas Jessica akan masuk ke persidangan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Jessica Segera Dibawa ke Pengadilan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
BERKAS LENGKAP - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) usai menyelesaikan admintrasi di Kejaksaan Negeri, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/5). Berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap (P21) dan di tahan di Rutan Pondok Bambu untuk segera menjalani persidangan. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera melimpahkan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke pengadilan untuk disidangkan.

Hal tersebut dinyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan gelar perkara untuk surat dakwaan kasus yang menjadikan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

"Rasanya tidak akan lama-lama itu karena kemarin sudah ekspos kok itu surat dakwaannya," kata Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Meski demikian, Noor Rachmat belum menyatakan waktu pasti berkas Jessica akan masuk ke persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Proses itu berlangsung pada Jumat (27/5/2016), satu hari setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap dan layak disidangkan.

Berita Rekomendasi

Setelah tahapan itu usai, Jessica dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.

Dalam waktu itu jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk nantinya dibacakan pada sidang perdana dugaan pembunuhan ini.

Kasus ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani di Cafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari silam.

Belakangan diketahui, Mirna tewas akibat kopi yang dia minum terdapat racun sianida.

Setelah menyidik kasus ini, pada 29 Januari, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Sehari berselang, karena rumahnya telah dalam keadaan gelap, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Jessica.

Setelah berulang kali berkas perkaranya dikembalikan karena dinilai belum lengkap, baru pada Kamis (26/5/2016), Kejaksaan menyatakan Jessica sudah layak untuk disidangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas