Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Antisipasi Gangguan Keamanan Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Eno

"Sudah diantisipasi dan tentu kalau memang ada orasi-orasi demo di jalan tentu akan kami amankan,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Antisipasi Gangguan Keamanan Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Eno
Warta Kota/Bintang Pradewo
Tersangka pembunuh sadis terhadap Eno Parihah (19) di sebuah mess PT Polyta Global, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Kota Tangerang, saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengantisipasi gangguan keamanan selama persidangan kasus pembunuhan Eno Parihah (19).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa RAl (16), Selasa (7/6/2016) siang.

"Sudah diantisipasi dan tentu kalau memang ada orasi-orasi demo di jalan tentu akan kami amankan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (7/6/2016).

Dia menjelaskan, penempatan personil disesuaikan jumlah massa.

Apabila dibutuhkan kekuatan lebih, kata dia, pihaknya akan melakukan peningkatan pengamanan.

"Ini sudah berlaku ya, dalam artian SOP sudah berjalan tiap tahanan kami melakukan pengawalan itu sudah selama ini sudah terlaksana dengan baik," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kejari Kota Tangerang telah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melayangkan tuntutan.

Mereka adalah M Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.

Nantinya tak hanya RAl yang akan disidangkan.

Dua pembunuh Enno lainnya RAR (24) dan IH (24) juga akan menyusul duduk di kursi pesakitan.

Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas