Ahok: Makan Aja Itu Kursi Gubernur
Delapan bulan menjelang Pilkada, calon petahana Ahok menyatakan ada upaya yang hendak mencegah dirinya maju.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa ada pihak-pihak tertentu yang hendak menggagalkan dirinya maju menjadi calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Delapan bulan menjelang Pilkada, calon petahana Ahok menyatakan ada upaya yang hendak mencegah dirinya maju. Ahok merasa difitnah melalui beberapa kasus yang mencuat di publik. Semisal difitnah korupsi atas pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Lalu, difitnah hendak membongkar Masjid yang berada di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Serta difitnah menerima uang dari pengembang dalam reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kalau pada tidak bolehin jadi gubernur ya makan aja itu kursi gubernur. Dari fitnah Sumber Waras, Luar Batang, fitnah reklamasi apalagi yang kurang," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Tak hanya itu, Ahok juga menduga ada upaya mencegahnya menyalonkan diri dengan membatasi masa klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya tiga hari.
Pasal 48 UU Pilkada, yang baru disetujui DPR dan pemerintah menjadi UU mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari.
Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret. Hal itu merupakan ketentuan baru yang diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.
Bedanya, dalam PKPU No 9/2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung.
"Itu memang orang-orang yang ngarep saya tidak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalo lu mau," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok sebut tidak akan mengajukan uji materi. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum yang seharusnya mengajukan uji materi karena akan sulit memverifikasi dukungan calon pemimpin daerah hanya dalam waktu tiga hari.
"Uji materi KPU dong yang ajuin. Yang keberatan kan KPU dong. KPU sanggup tidak? Kita tinggal tunggu aja. Kalau saya tidak bisa ajuin dong. Ya kalau tidak bisa ikut, makan aja itu kursi gubernur. Gue kerja keras sampai 2017," tutupnya.