Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TPDI: Ahok Taat Putusan PTUN Soal Reklamasi Sudah Tepat

Kita mengapresiasi pribadi Ahok sebagai pejabat negara yang taat hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Johnson Simanjuntak

Khusus untuk nasib para nelayan, kata Petrus, perlu diakomodasi secara integral dalam proyek reklamasi dimaksud. 

Misalnya, menjadi salah satu unsur pelaku di dalam pembangunan reklamasi atau dijadikan karyawan atau apa saja yang sifatnya lebih manusiawi dan bermartabat untuk jangka panjang, sesuai dengan tujuan pembangunan.

Seperti diberitakan, Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN hari ini, Selasa (31/5/2016).

Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas