Hasil Forensik Tak Terbantahkan Jejak Tiga Pelaku Pembunuhan Enno
Dia menjelaskan, salah satu bukti yang dimiliki penyidik adalah hasil Forensik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya enggan berpolemik mengenai keterangan Rahmat Arifin (24) di persidangan kasus pembunuhan Enno Farihah (19).
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, mengatakan penyidik mempunyai alat bukti lengkap untuk menjerat tiga orang tersangka pembunuhan.
Mereka yaitu Rahmat Alim (16), Rahmat Arifin (24), dan Imam Harpiadi (24).
Sehingga, dia menilai tak perlu memeriksa dan meminta keterangan Dimas Tompel untuk saat ini.
Rahmat Arifin menyebut selain dirinya dan Imam ada satu laki-laki lain yang ada bersama mereka kala itu, yaitu Dimas Tompel.
"Tidak perlu diselidiki. Kami tak mengikuti permainan mereka. Biasa orang mengelak. Biarin saja mau ngomong apa itu hak mereka di persidangan," tutur AKBP Budi Hermanto, Kamis (9/6/2016).
Dia menjelaskan, salah satu bukti yang dimiliki penyidik adalah hasil Forensik.
Sehingga seperti apa keterangan para pelaku itu di persidangan merupakan hak mereka dan aparat kepolisian tak akan melakukan penyidikan tambahan untuk sementara ini.
"Forensik jelas darah korban di baju Imam dan baju para tersangka. DNA Alim digigitan. Sidik jari berdarah di tembok, sidik jari Alim," katanya.
Rahmat Arifin, salah satu dari tiga pembunuh Enno menyangkal semua keterangannya di Pengadilan Negeri Tangerang soal keterlibatan RA (16), remaja yang terlibat dalam kasus itu.
Keterangan disampaikan Arifin di persidangan anak dengan terdakwa RA (16) pada Rabu (8/6).
Arifin mengatakan RA tak ada di lokasi saat pembunuhan Enno terjadi pada 13 Mei.
Menurut Arifin, selain dirinya dan Imam, ada satu laki-laki lain yang ada bersama mereka kala itu. Laki-laki itu memiliki tompel di pipinya. Namun, laki-laki itu bukan RA.
Namun, belakangan Arifin dihadapan penyidik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan apa yang diucapkan di persidangan merupakan kebohongan.
Dia telah membuat surat pernyataan bermaterai.