Jaksa: Hak RA Sangkal Bunuh Eno, Buktikan Saja
"Hak para terpidana untuk menyangkal semua isi BAP kepolisian di persidangan. Jika memang keterangan BAP tidak sesuai, ya kan tinggal buktikan saja, "
Editor: Adi Suhendi
![Jaksa: Hak RA Sangkal Bunuh Eno, Buktikan Saja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-eno-parihah_20160609_122012.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang menanggapi santai adanya kemungkinan RA (16), remaja yang menjadi terdakwa kasus pembunuh Eno Parihah (19), sebagai korban salah tangkap.
"Hak para terpidana untuk menyangkal semua isi BAP kepolisian di persidangan. Jika memang keterangan BAP tidak sesuai, ya kan tinggal buktikan saja, " kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Andri Wiranofa, Kamis (9/6/2016).
Andri mengatakan, pihaknya hanya menjalankan prosedur hukum sesuai berkas dan alat bukti yang dihadirkan.
"Jadi kalau cuma sebatas pengakuan, itu tidak cukup. Harus ada buktinya. Pengakuan tanpa bukti cuma berujung debat kusir," kata Andri.
Kendati demikian, menurut Andri, ada poin yang membuat posisi RA tetap berat.
"Pada baju korban ada air liur RA. Pada puting korban pun ada air liurnya. Jika dia bukan pelakunya, bagaimana dia menjelaskan hal itu?" ujar Andri.
Penulis: Banu Adikara