Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemilik SPBU Curang di Rempoa yang Digerebek Polisi Diduga Punya Banyak Cabang

"Ada beberapa SPBU, tetapi baru informasi ya karena kepastian baru (akan dilakukan pemeriksaan)."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemilik SPBU Curang di Rempoa yang Digerebek Polisi Diduga Punya Banyak Cabang
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan cara mengurangi jumlah takaran bahan bakar minyak melalui mesin dispenser BBM di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum 34-12305 di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengembangkan kasus penipuan pengisian BBM di SPBU di Jalan Raya Veteran, Rempoa Bintaro.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo menduga pemilik SPBU Rempoa itu memiliki banyak cabang.

Aparat kepolisian masih mendalami kepemilikan cabang SPBU itu dengan memeriksa pemilik. Rencananya, penyidik akan meminta keterangan pemilik SPBU itu pada Kamis (9/6).

"Ada beberapa SPBU, tetapi baru informasi ya karena kepastian baru (akan dilakukan pemeriksaan)," kata Sutarmo Kamis (9/6/2016).

Untuk mencegah kembali terjadi tindak penipuan, kata dia, pihaknya akan rutin menggelar inspeksi mendadak sejumlah SPBU yang ikut melakukan praktik penipuan dalam pengisian BBM.

"Kalau razia, saya tak boleh bicara di sini nanti ada yang kabur. Jelas, kami tak menentukan waktunya kita lakukan operasi secara terus menerus," tambahnya.

Jajaran Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengurangan takaran bahan bakar.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengelola Stasiun Pengisian Bahan 
Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, tertangkap tangan mengurangi takaran bahan bakar kepada konsumen.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang merupakan pengelola berinisial BAB, AGR dan D.

Sementara dua orang lainnya berinisial W dan J yang menjabat sebagai pengawas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas