Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Jaya Periksa Pemilik SPBU Curang di Rempoa

Sejauh ini identitas pemilik tempat usaha itu belum dapat disebutkan karena dalam pengembangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Jaya Periksa Pemilik SPBU Curang di Rempoa
Tribunnews.com/Glery
Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, tertangkap tangan mengurangi takaran bahan bakar kepada konsumen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya meminta keterangan pemilik SPBU di Jalan Raya Veteran, Rempoa Bintaro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan penyidik meminta keterangan untuk mendalami peran pemilik SPBU dan kegiatan operasional di tempat itu.

"Untuk kasus SPBU Rempoa, hari ini penyidik memanggil pemilik. Sudah memenuhi panggilan dan saat ini sedang diperiksa. Nanti perannya apa didalami," tutur Awi, Kamis (9/6/2016).

Dia menjelaskan, pemilik SPBU itu mengontrakan tempat kepada ketiga pengelola dan dua pengawas. Pemilik itu mendapatkan keuntungan dari kegiatan operasional di tempat itu.

Untuk sementara, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan.

Sejauh ini identitas pemilik tempat usaha itu belum dapat disebutkan karena dalam pengembangan.

"Iya nanti selesai diperiksa kami beri tahu. Iya pemiliknya hanya satu orang. Selama ini, pemilik ini untung berapa, itu saja. Taunya laporan keuangan saja," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Aparat Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus pengurangan takaran bensin dengan cara menggunakan teknologi canggih.

Jajaran Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengurangan takaran bahan bakar.

Pengelola Stasiun Pengisian Baha

Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, tertangkap tangan mengurangi takaran bahan bakar kepada konsumen.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang merupakan pengelola berinisial BAB, AGR dan D. Sementara dua orang lainnya berinisial W dan J yang menjabat sebagai pengawas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas