Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RA Bocah 16 Tahun Dituntut Penjara 10 Tahun Atas Sangkaan Pembunuhan dan Pemerkosaan

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut RA dihukum penjara selama 10 tahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in RA Bocah 16 Tahun Dituntut Penjara 10 Tahun Atas Sangkaan Pembunuhan dan Pemerkosaan
Warta Kota/Nur Ichsan
Salah satu terdakwa kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan menggunakan cangkul terhadap Eno Pariha dikawal ketat polisi dan petugas dari amarah keluarga korban selain sejumlah orang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - RA (16), remaja pembunuh Enno Farihah (19) dituntut hukuman maksimal dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/6/2016).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut RA dihukum penjara selama 10 tahun.

Hukuman ini merupakan hukuman penjara terberat untuk terdakwa di bawah umur.

"Klien kami dikenakan hukuman maksimal. Klien kami dianggap memenuhi unsur-unsur yang memberatkan, " kata kuasa hukum RA, Alfan Sari.

Alfan menuturkan, pihaknya tidak menerima tuntutan jaksa karena masih ada beberapa poin yang hilang. Diantaranya adalah sosok Dimas, pria bertompel yang disebut terlibat dalam pembunuhan Enno.

"Dimas belum dihadirkan di persidangan. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan, " kata Alfan.

Sebelumnya, salah satu pembunuh Enno, Rahmat Arifin (24) mengatakan bahwa RA sebetulnya tidak berada di lokasi pembunuhan Enno pada 13 Mei lalu. Selain dirinya dan pelaku lainnya, Imam Hapriadi (24), ada satu pria lain berna Dimas yang ikut membunuh Enno.

BERITA TERKAIT

Belakangan, RA juga membantah semua isi berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Metro Jaya. Muncul spekulasi bahwa RA adalah korban salah tangkap. (Banu Adikara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas