Muda Mudi Ahok: Harusnya Relawan Adhyaksa Dault Uji Materi UU Pilkada ke MK
Ivan mengaku belum ada komunikasi dari pendukung bakal calon gubernur DKI Jakarta
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muda Mudi Ahok akan mengajukan permohonan uji materi (judicial review) mengenai Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi dalam beberapa hari ke depan.
Selain bersama relawan Ahok lainnya, sejumlah pihak pendukung calon perseorangan dari daerah lain juga ikut bergabung.
Koodinator Muda Mudi Ahok, Ivanhoe Semen, mengatakan khusus dari Jakarta memang hanya dari relawan Ahok.
Ivan mengaku belum ada komunikasi dari pendukung bakal calon gubernur DKI Jakarta yang dari perseorangan misalnya Adhyaksa Dault.
"Itu mereka serius nggak? serius atau cuma iseng-iseng aja? Kalau serius mereka harusnya 'concern' terkait hal ini. Saya rasa ya mungkin (Adhyaksa Dault, red) lucu-lucuan," kata Ivan di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Ivan mengatakan judicial review yang mereka lakukan sebenarnya sangat krusial mengingat pasal yang mereka ujikan terkait calon perseorangan.
Kata Ivan, pasal yang mereka ajukan adalah Pasal 48 yang mengatur mengenai verifikasi faktual calon perseorangan.
"Kami sih dari relawan (menguaji) pasal 48 itu karena terkait verifikasi faktual," kata dia.
Dia menilai waktu tiga hari yang diberikan undang-undang untuk verifikasi sangat berorientasi Jakarta.
Di daerah, Ivan ragu itu bisa terwujud si pasangan calon bisa menghadirkan pemilik KPT dalam jangka tiga hari.
"Kondisi geografis lainnya tidak seperti Jakarta. Dalam tiga hari paslon tidak bisa menghadirkan itu otomatis gugur. Menurut kami itu juga tidak sesuai lah," tukas Ivan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.