Disebut Persulit Proses Persidangan, Hakim Ganjar Remaja Pembunuh Eno 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada RA (16), remaja pembunuh Eno Parihah (19).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada RA (16), remaja pembunuh Eno Parihah (19).
Hukuman ini adalah hukuman maksimal untuk terdakwa di bawah umur.
"Hukum di Indonesia tidak mengenal hukuman mati bagi anak," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, RA Suharni.
Suharni mengatakan, semua dakwaan terhadap RA terbukti benar dan tidak ada yang dapat meringankan hukumannya.
RA juga disebut memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Air liur, gigitan di puting, dan sidik jari, semuanya identik. Anak memberikan keterangan berbelit-belit dan mempersulit proses persidangan, " kata Suharni.
Warta Kota/Banu Adikara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kamis (16/6) menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada RA (16), remaja pembunuh Eno Parihah (19).
Vonis tersebut tidak membuat keluarga Eno puas.
Beberapa kerabat langsung mengomel usai putusan hakim.
"Matiin aja! Cuma 10 tahun kurang!" ujar salah satu wanita berkerudung dengan nada tinggi.
Para kerabat semakin berang saat mendengar tim kuasa hukum RA memutuskan untuk banding.
"Pengacara makan duit darah!" teriak keluarga Eno.
Penulis: Banu Adikara