Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Persulit Proses Persidangan, Hakim Ganjar Remaja Pembunuh Eno 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada RA (16), remaja pembunuh Eno Parihah (19).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Disebut Persulit Proses Persidangan, Hakim Ganjar Remaja Pembunuh Eno 10 Tahun Penjara
Warta Kota/Nur Ichsan
Seorang terdakwa kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan menggunakan cangkul terhadap Eno Parihah dikawal ketat polisi dan petugas dari amarah keluarga korban selain sejumlah orang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada RA (16), remaja pembunuh Eno Parihah (19).

Hukuman ini adalah hukuman maksimal untuk terdakwa di bawah umur.

"Hukum di Indonesia tidak mengenal hukuman mati bagi anak," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, RA Suharni.

Suharni mengatakan, semua dakwaan terhadap RA terbukti benar dan tidak ada yang dapat meringankan hukumannya.

RA juga disebut memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Air liur, gigitan di puting, dan sidik jari, semuanya identik. Anak memberikan keterangan berbelit-belit dan mempersulit proses persidangan, " kata Suharni.

Warta Kota/Banu Adikara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kamis (16/6) menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada RA (16), remaja pembunuh Eno Parihah (19).

Vonis tersebut tidak membuat keluarga Eno puas.

BERITA REKOMENDASI

Beberapa kerabat langsung mengomel usai putusan hakim.

"Matiin aja! Cuma 10 tahun kurang!" ujar salah satu wanita berkerudung dengan nada tinggi.

Para kerabat semakin berang saat mendengar tim kuasa hukum RA memutuskan untuk banding.

"Pengacara makan duit darah!" teriak keluarga Eno.

Penulis: Banu Adikara


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas