Ingin Vonis Ringan, Saipul Jamil Janjikan Rp 500 Juta Kepada Majelis Hakim
Saipul Jamil diduga menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara.Namun dalam operasi tangkap tangan kemarin pihaknya hanya menemukan uang Rp 500 juta
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saipul Jamil diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul yang menjadi terdakwa kasus percabulan di bawah umur, ingin agar divonis serendah mungkin dari tujuh tahun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
"Terdakwa yang berusaha untuk menurunkan putusannya dengan segala macam cara dilakukan mungkin dia menginginkan sangat rendah bahkan mungkin satu tahun," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Menurut Basaria, Saipul menjanjikan Rp 500 juta.
Namun dalam operasi tangkap tangan kemarin pihaknya hanya menemukan uang Rp 250 juta.
"Sumber suap dari terdakwa SJ (Saipul, red). Jadi dia sampai jual rumahnya untuk ini tapi kita masih lakukan pengembangan," ungkap Basaria.
Walau demikian, Basaria mengatakan pihaknya belum menemukan alat bukti untuk menjerat majelis hakim yang memutus kasus Saipul.
"Kita akan lihat hubungannya. Masih sangat mungkin dilakukan tindakan-tindakan berikut untuk mencari apakah ada orang-orang yang ikut terlibat dalam peristiwa berikut," kata perwira tinggi bintang dua Polri itu.
Pada kasus OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang.
Dari tujuh orang tersebut, penyidik hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji dan Rohadi.
Bertha dan Kasman adalah tim pengacara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ditetapkan empat orang sebagai tersangka dan dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Basaria.
Kepada Rohadi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kepada Samsul dan dua pengacara Saipul, Bertha dan Kasman, sebagai pemberi disangkakan melangar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tiga orang lainnya yang ditangkap adalah Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Dolly Siregar dan dua orang sopir. Namun ketiganya dipulangkan.