Panik Ditodong Pisau, Aldy Pacu Sepada Motor Hingga Tabrak Pohon
Nasib sial menimpa Aldi (12) warga Graha Melasti RT 01/14, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Nasib sial menimpa Aldi (12) warga Graha Melasti RT 01/14, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Niat ngabuburit menggunakan Honda Beat hijau milik orangtuanya, dia malah menabrak pohon.
Insiden kecelakaan itu terjadi karena tidak disengaja, sebab Aldi panik saat mendapat tindakan pemerasan seorang remaja bernama Ilham Satria (18).
Rasa panik Aldi semakin menjadi, manakala punggungnya ditempelkan sebuah pisau lipat oleh Satria.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Komisaris Puji Hardi mengatakan, kasus pemerasan ini berawal saat korban sedang asyik mengendarai sepeda motor orangtuanya.
Di tengah jalan, pelaku memanggil korban dan minta diantar ke daerah Alamanda dengan alasan hendak mengambil velg.
"Karena anaknya masih polos, akhirnya korban mau mengantar orang yang baru dikenalnya itu di jalan," kata Puji, Kamis (16/6/2016) siang.
Puji mengatakan, baru beberapa meter motor melaju, tiba-tiba Satria menempelkan pisau lipatnya ke punggung Aldi.
Saat itu, Satria juga meminta agar korban menyerahkan sepeda motorya kepada pelaku.
"Karena panik, korban justru tancap gas sehingga terjatuh karena menabrak pohon," ujar Puji.
Melihat keduanya terjatuh, warga sekitar bergegas membantunya.
Saat dievakuasi, Aldi berteriak bahwa dia hendak menjadi korban pemerasan Satria.
"Saat itu juga warga mengamankan tersangka dan memanggil anggota Bhabinkamtibmas agar pelaku dibawa ke Mapolsek Tambun," jelas Puji.
Kepada polisi, Satria mengaku nekat melakukan pemerasan karena iri tak memiliki sepeda motor.
Dia ingin merasakan seperti pemuda lainnya yang berkeliling ngabuburit menggunakan sepeda motor.
"Saya menyesal pak, janji nggak ngulangin lagi. Ini baru pertama kali saya begini (memeras)," kata Satria kepada penyidik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri