Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Berencana Panggil Kerabat Pemilik SPBU Curang di Rempoa

"Saudara pemilik akan dipanggil sebagai saksi. Hal ini untuk menguatkan alat bukti yang sudah ada," kata Dedi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Berencana Panggil Kerabat Pemilik SPBU Curang di Rempoa
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan cara mengurangi jumlah takaran bahan bakar minyak melalui mesin dispenser BBM di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum 34-12305 di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/6). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berencana memeriksa kerabat pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mencurangi takaran di Jalan Pahlawan, Rempoa, Tangerang Selatan.

Kanit III Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Dedi Anung menjelaskan hal itu diperlukan untuk mencari bukti tambahan dugaan keterlibatan pemilik SPBU.

"Saudara pemilik akan dipanggil sebagai saksi. Hal ini untuk menguatkan alat bukti yang sudah ada," kata Dedi melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (16/6/2016).

Hanya saja, Dedi mengaku belum menentukan jadwal pemeriksaan untuk calon saksi itu.

Dia hanya menyebutkan kerabat pemilik akan diperiksa usai saksi lain selesai.

Sebelumnya diberitakan, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik curang SPBU di Rempoa, Tangerang Selatan beberapa pekan silam.

Pengelola tempat pengisian bahan bakar kendaraan itu diketahui mencurangi takaran untuk pelanggannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Hingga kini polisi baru menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah BAB (47), AGR (34), D (44), W (37), dan J (42).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas