Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 125 Miliar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 42 kilogram sabu cair, 4,8 kilogram sabu kristal, dan 109.700 butir ekstasi.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 42 kilogram sabu cair, 4,8 kilogram sabu kristal, dan 109.700 butir ekstasi.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara menyebutkan narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan selama rentang Maret hingga Mei 2016.
"Dari pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan 156 ribu jiwa dari ketergantungan narkoba," kata Nandang dalam sambutannya, Kamis (16/6/2016).
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Nandang juga menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 125 miliar.
Jumlah itu didapat dengan perkiraan harga sabu di pasaran senilai Rp 1,5 juta per gram dan ekstasi yang dijual Rp 500 ribu per butir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan menjelaskan dalam pemusnahan kali ini, pihaknya menggunakan metode pengrusakan zat dengan air aki atau asam sulfat.
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Sabu cair direndam dan diaduk dalam air aki, sedang ekstasi dan sabu kristal dibelender dengan cairan sama.
"Narkoba yang telah dimusnahkan nanti dibuang ke septik tank khusus," kata John dalam kesempatan terpisah.
John juga menjelaskan sabu cair yang diseludupkan dalam kaleng lem melalui sebuah perusahaan ekspedisi di Jakarta Timur, merupakan hasil penangkapan pada April 2016.
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan seorang warga negara Iran berinisial BLS alias B dan WNI berinisial TSG.
Sedangkan sabu kristal seberat 4,8 kilogram merupakan hasil penangkapan di Jalan Maleo, Bintaro dari tangan seorang tersangka berinisial RR.
Terakhir adalah 109.700 butir ekstasi yang diamankan di depan Apotik Roxy Jalan Mangga Besar, Jakarta.
Bersama ekstasi ini, polisi juga mengamankan satu warga negara Malaysia berinisial CKP dan WNI berinisial MUCH alias M.