Pedagang Parsel Cikini Batal Ditertibkan
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menunda penertiban sebanyak 68 kios pedagang parsel di kawasan Cikini
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menunda penertiban sebanyak 68 kios pedagang parsel di kawasan Cikini, Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat.
Semula penertiban akan dilakukan pada Jumat (17/6/2016) ini. Namun batal sehingga rencana penertiban tetap dilakukan pada Sabtu (18/6) besok di tempat yang sama.
Camat Menteng, Ahmad Pahri, mengatakan penundaan dilakukan karena penertiban pedagang parsel membutuhkan waktu cukup lama. Tak dapat dilakukan pada hari jumat.
"Diundur dari rencana hari ini. Dari hasil perhitungan waktu, dikhawatirkan tak cukup. Takut bertabrakan dengan waktu Salat Jumat," tutur Ahmad Pahri, Jumat (17/6).
Dia membantah batalnya penertiban para pedagang parsel di sana, karena takut menertibkan lapak. Penertiban dilakukan lantaran pedagang tak mengindahkan lapangan berjualan di atas fasilitas umum (fasum).
"Hari ini bukan karena ragu. Mereka barang pecah belah, jangan sampai saat pemindahan hancur, kan kasihan. Dari informasi, besok. Menurut rencana besok dengan jam yang sama seperti hari ini," kata dia.
Berdasarkan pemantauan, kios tempat penjualan parsel masih berada di area itu. Para pedagang masih melayani pembelian atau pemesanan parsel. Sementara itu tak terlihat petugas keamanan di sekitar area itu.