Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria 38 Tahun Buka Lapak Judi Mafaatkan Piala Eropa

Lelaki berinisial JK (38) membuka lapak judi saat masyarakat sedang dilanda demam Piala Eropa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria 38 Tahun Buka Lapak Judi Mafaatkan Piala Eropa
Warta Kota/Andika Panduwinata
JK (38) diringkus polisi pada Jumat (17/6/2016) dini hari di kediamannya bertempat di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hajatan empat tahun sekali di benua biru kini sedang berlangsung.

Perhelatan Piala Eropa 2016 semakin seru untuk disaksikan.

Namun ada segelintir orang yang memanfaatkan momen ini dengan cara yang tak terpuji.

Lelaki berinisial JK (38) membuka lapak judi saat masyarakat sedang dilanda demam Piala Eropa.

Aksi busuk pelaku itu terendus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Pria berumur 38 tahun ini diringkus polisi, Jumat (17/6/2016) dini hari di kediamannya, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Kami amankan tersangka saat sedang asyik bermain judi bola," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto kepada Warta Kota, Jumat (17/6/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

JK merupakan bandar judi bola.

Ia menampung para pelanggannya yang hendak memasang taruhan.

Dirinya membuka lapak judinya pada setiap pertandingan pagelaran Piala Eropa.

Mekanisme taruhannya langsung menemui JK dan menaruh uang pasangan yang akan dijudikan.

"Kami menyita barang bukti uang taruhan sebesar Rp. 2.944.000," ucapnya.

Polisi kini masih menyelidiki kasus ini.

Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan.

"Kami mendapat informasi terkait adanya praktek perjudian ini dari masyarakat. Langsung kami tindak lanjuti aduan tersebut," ungkap Herru.

Pelaku beserta barang bukti pun dibawa ke Mapolrestro Jakarta Barat.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Dia (JK) terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu," papar Herru.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas