Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Uang Rp 70 Juta Untuk Menikah, Ahmad Dihantui Mimpi Buruk Hingga Akui Perbuatannya

"Setelah mencuri, pelaku ketakutan karena selalu bermimpi buruk, sehingga dia mengakui perbuatannya kepada korban,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Curi Uang Rp 70 Juta Untuk Menikah, Ahmad Dihantui Mimpi Buruk Hingga Akui Perbuatannya
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
Ilustrasi uang hasil kejahatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Abdullah (42) gundah gulana sejak sepekan terakhir.

Keinginannya untuk meminang Nimol (42), janda beranak satu di Kampung Sarang Walet, RT 01/02, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kian sulit.

Sebab dia tak memiliki modal untuk menikahi perempuan pujaannya.

Meski begitu, Ahmad tak hilang akal.

Diam-diam Ahmad mencuri uang tunai sebesar Rp 70 juta milik tetangganya, H Naseh (60), Kamis (16/6/2016) lalu.

Korban yang mempunyai usaha sembako di wilayah setempat kebingungan, ketika ingin membeli bahan pokok uangnya sudah raib.

"Korban baru tersadar sehari setelah kejadian saat hendak membeli kebutuhan warung," kata Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Komisaris Puji Hardi pada Senin (20/6/2016).

BERITA REKOMENDASI

Puji mengatakan, mengetahui hal itu korban lalu menanyakan uang puluhan juta rupiah tersebut kepada keluarganya termasuk sang anak.

Namun, uang uangnya tidak kunjung ditemukan, sehingga korban pasrah dengan kejadian tersebut.

Di sisi lain, Ahmad langsung membelanjakan uang tersebut untuk membeli perabot rumah tangga sebagai persyaratan melamar, seperti tempat tidur, lemari hias, dua buah sepeda motor, dan mas kawin.

Namun, belum sempat melamar dan menikahi perempuan pujaannya, tersangka keburu ditangkap petugas Polsek Tambun.

Sebab, Ahmad mengakui perbuatannya kepada korban, Senin (20/6/2016) pagi, bahwa uang di ruko tempat usahanya ia curi untuk kebutuhan menikah.


"Setelah mencuri, pelaku ketakutan karena selalu bermimpi buruk, sehingga dia mengakui perbuatannya kepada korban," ujar Puji.

Tak terima dengan kejadian tersebut, kata Puji, Naseh lalu membuat laporan polisi ke Polsek Tambun.

Tanpa perlawanan, tersangka kemudian ditangkap di rumahnya di wilayah setempat.

Kepada polisi, Ahmad mengaku bisa masuk ke ruko korban dengan cara melompat pagar saat malam hari.

Saat itu, ruko dalam keadaan kosong, sehingga dia leluasa membobolnya.

"Saat di dalam ruko, tersangka langsung mengambil uang yang disimpan di dalam kotak penyimpan dengan nilai Rp 70 juta," ungkap Puji.

"Setelah mencuri, keesokannya dia langsung membelanjakan uang itu," tambah Puji.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas