Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Polisi Mendeteksi Nopol Ganjil atau Genap Saat Aturan Itu Diberlakukan

Aturan tersebut berlaku mulai pukul 07.00 WIB – 10.00 WIB dan 16.00 WIB – 20.00 WIB di ruas jalan yang dulu berlaku kebijakan 3 in 1.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Begini Cara Polisi Mendeteksi Nopol Ganjil atau Genap Saat Aturan Itu Diberlakukan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi lalu lintas di Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk para pengguna kendaraan pribadi, aturan nomor polisi ganji dan genap kabarnya akan disosialisasikan pada 28 Juni 19 Juli mendatang.

Setelah itu, akan ada uji coba pada 20 Juli-20 Agustus, sementara pelaksanaanya akan dilakukan pada 23 Agustus 2016.

Pertanyaannya, bagaimana polisi mendeteksi nomor polisi ganjil atau genap?

“Ketentuannya berdasarkan dari angka terakhir dari masing-masing nopol kendaraan,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.

“Jadi kalau belakangnya angka ganjil berarti berlaku di tanggal ganjil, begitu juga dengan genap berlaku di tanggal genap, begitu seterusnya.”

Ia melanjutkan, aturan tersebut berlaku mulai pukul 07.00 WIB – 10.00 WIB dan 16.00 WIB – 20.00 WIB di ruas jalan yang dulu berlaku kebijakan 3 in 1. Sementara untuk jalan Rasuna Said.

Hanya khusus mobil pribadi, sedangkan mobil pemadam kebakaran, mobil angkutan umum (plat kuning), dan angkutan barang tidak berlaku.

Berita Rekomendasi

“Jadi diberlakukannya benar-benar sesuai dengan tanggal dan tidak berlaku bagi Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Lembaga Tinggi Negara,” ucap Budiyanto.

Metode pengawasannya akan diawasi secara random pada sembilan titik persimpangan di beberapa lampu merah, seperti di simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundarah Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang Hos Cokroaminoto.

Sumber: Otomania.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas