Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djarot: Rekomendasi BPK Ibarat Main Catur, Skak Ster

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan perlu ada kajian lanjutan terkait rekomendasi dari BPK.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Djarot: Rekomendasi BPK Ibarat Main Catur, Skak Ster
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kaos putih) mengunjungi Vihara Dharma Bhakti dan pasar di kawasan Petak Sembilan, Jakarta, Sabtu (18/6/2016). Dalam kunjungan tersebut Djarot berdiskusi dan mendengarkan aspirasi dari pedagang serta masyarakat sekitar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji dan mempelajari rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian kerugian pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras Rp 191,3 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan perlu ada kajian lanjutan terkait rekomendasi dari BPK.

“Ya kita lihat dulu. Kita akan kaji betul. Kita akan pelajari betul rekomendasi BPK tersebut,” ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).

Menurut Djarot, permintaan BPK untuk mengembalikan uang Rp 191 miliar memposisikan Pemprov DKI dalam kondisi serba salah.

Djarot mengibaratkan posisi Pemprov DKI dalam permainan catur dengan skak ster.

Artinya, bila dikembalikan, Pemprov DKI mengakui proses pembelian lahan tersebut menimbulkan kerugian negara.

Kalau tidak dikembalikan, Pemprov DKI akan terkena sanksi pidana.

Berita Rekomendasi

“Kalau kembalikan, duitnya darimana? Ibarat kalau main catur itu Skak Ster gitu ya. Kembaliin atau batalin. Artinya tidak ada pilihan. Saya paham itu,” kata Djarot.

Sebelumnya, KPK dan BPK melangsungkan pertemuan di kantor BPK pada Senin (20/6/2016).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ada lima kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tersebut.

"Pertama, KPK dan BPK menghormati kewenangan lembaga masing-masing. Kedua, KPK dan BPK telah melaksanakan kewenangan masing-masing dalam menindak kasus tipikor," ujarnya.

Pada poin ketiga, KPK tidak akan membawa kasus pembelian lahan YKSW ke penyidikan karena belum menemukan tindak korupsi di dalamnya.

Sedangkan kesepakatan keempat, BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan lahan itu yang merugikan negara Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan tersebut.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

"Rp 191,3 miliar harus dikembalikan oleh Pemprov DKI. Jika tidak dikembalikan, ada sanksi pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Pada kesepakatan kelima, KPK dan BPK tetap saling bersinergi mencegah dan memberantas korupsi.

Terkait adanya perbedaan pandangan antara BPK dan KPK dalam kasus ini, Harry mengatakan, laporan hasil audit investigasi BPK sudah diserahkan ke KPK, hingga kemudian kewenangan ada di tangan KPK.

"Tujuan kami ingin membantu KPK apakah ada atau tidak pelanggaran itu. Apa pun keputusan KPK, itu kewenangan yang dimiliki KPK," ucap Harry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas