Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Pajak Kendaraan 15 Persen

"Kami lagi ngajuin ke DPRD supaya naik jadi 15 persen. Ini lagi diajuin Perdanya," kata dia di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Pajak Kendaraan 15 Persen
nur ichsan/warta kota
RAZIA PAJAK MOTOR - Petugas gabungan dari Samsat Ciledug dan Polres Metro Kota Tangerang, menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang, Selasa (17/11). Razia pajak kendaraan ini dilakukan agar para pengendara tertib terhadap hukum terutama perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penghapusan denda pajak administrasi kendaraan dan bea balik nama akan diberlakukan mulai 16 November hingga 31 Desember 2015. warta kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengusulkan agar pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota naik 15 persen. Usulan ini telah diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dari usulan tersebut, DPRD akan membahas pembuatan sebuah peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukumnya.

"Kami lagi ngajuin ke DPRD supaya naik jadi 15 persen. Ini lagi diajuin Perdanya," kata dia di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).

Menurut Basuki, menaikan pajak kendaraan merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan populasi kendaraan.

Untuk menaikan pajak, kata dia, dibutuhkan sebuah Perda yang harus melalui persetujuan DPRD. "Karena mesti Perda, kami (Pemprov DKI) sendiri enggak bisa," ujar dia.

Saat ini, Perda yang jadi acuan pengenaan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta adalah Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Besaran pajak kendaraan bervariasi sesuai subyek pemiliknya. Khusus untuk kepemilikan pribadi, dikenakan pajak progresif berdasarkan alamat domisili.

Rekomendasi Untuk Anda

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan:

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas