Polisi Ciduk Bandar Sabu di Teluk Gong Saat Akan ke Luar Rumah
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus bandar narkotika, Rabu (22/6/2016) malam.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus bandar narkotika, Rabu (22/6/2016) malam.
Sang bandar dicokok polisi di kawasan Teluk Gong, Jakarta Barat.
Tersangka diketahui lelaki berinisial DA (43).
Aparat mendapatkan informasi kerap ada transaksi narkotika yang dilakukan pelaku di daerah Teluk Gong.
"Kami menangkap tersangka saat hendak ke luar dari rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Kamis (23/6/2016).
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat digeledah, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 3,18 gram.
"Dia (DA) menyembunyikan sabu itu di dalam kantong celana yang dipakainya," ucapnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku barang laknat tersebut merupakan sisa penjualan semalam.
Pelaku beserta barang bukti pun segera digiring ke Mapolrestro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih kembangkan kasus ini, bandar ini jaringan atau sindikat narkoba dari mana," katanya.
Akibat perbuatannya itu, DA dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Andika Panduwinata