Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kendaraan yang Tidak Terkena Peraturan Ganjil Genap

Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan pengendalian jumlah kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Kendaraan yang Tidak Terkena Peraturan Ganjil Genap
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Senumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/6/2016). Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota dengan penerapan konsep pelat nomor ganjil-genap akan mulai diujicobakan pada Juli 2016. Sementara waktu pemberlakuan kebijakan diperkirakan antara 23-30 Agustus 2016.Warta Kota / Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan pengendalian jumlah kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap.

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan kendaraan itu, adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.

Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Khusus dua kendaraan yang terakhir, tak dilarangnya angkutan barang dan sepeda motor dilakukan dengan catatan.

Untuk mobil barang, diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.

Demikian pula dengan sepeda motor. Kendaraan roda dua ini tetap diperkenankan melintas, kecuali jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin.

Kebijakan pengendalian jumlah kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada 27 Juli 2016. Dimulai pada tahap ujicoba 27 Juli-26 Agustus 2016, dan pemberlakuan permanen mulai  30 Agustus 2016.

Berita Rekomendasi

Penerapannya akan dilakukan di ruas jalan yang dulunya menjadi lokasi penerapan "three in one", yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).

Penerapannya dilakukan dengan cara hanya memperbolehkan kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Penentuan ganjil genapnya pelat kendaraan mengacu pada angka terakhir.

Dalam peratutan ini, angka 0 dianggap sebagai angka genap. Jadi, kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya.

Pengecualian jika beroperasinya di luar lokasi penerapan ganjil genap.

Waktu pemberlakuan kebijakan ini dilakukan pada Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas