Perampok Beringas Ditembak Kakinya
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan Deny Kusmayadi saat ini berada di Rumah Sakit.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua perampok sebuah Gedung Perkantoran PT Zetka Group yang bergerak di bidang disitributor semen, di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (11/6/2016) kemarin berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Salah satu dari pelaku, ditembak di bagian kaki kiri karena melawan saat diamankan petugas.
Kedua pelaku yaitu Deny Kusmayadi (36) dan Sunarto (33). Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Mereka diamankan pihak kepolisian di Kavling Pusurta TNI Desa Cibuntu Jalan Jawa No 08 Rt 02/04, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/6).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan Deny Kusmayadi saat ini berada di Rumah Sakit. Dia ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Selatan.
"Kedua pelaku yang berhasil kita amankan sudah ada di Polres kita masih periksa intensif untuk mendapatkan pelaku lainnya. Kita masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya," kata AKBP Eko Hadi Santotso, Minggu (26/6/2016).
Modus para pelaku yang merupakan pengangguran tersebut adalah berkeliling dengan menggunakan mobil. Hal itu dilakukan untuk penggambaran. Setelah mengetahui terget aman, pelaku kemudian langsung beraksi.
"Pelaku sudah dua kali melakukan aksi perampokan dan kami masih mengembangkan kasus tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, komplotan perampok itu beraksi di sebuah perkantoran Zetka Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (11/6) lalu jam 4 pagi. Saat itu pelaku Deny Kusmayadi yang masuk dengan melompat pagar langsung menodongkan golok kepada Sarif (39), sekuriti perusahaan yang sedang tidur.
Kemudian, pelaku langsung mengikat korban. Aksinya pelaku sempat terlihat oleh office boy kantor itu yang langsung melaporkan ke sekuriti lainnya. Namun pada saat sekuriti lainnya datang, para pelaku semakin beringas dengan mengacak-ngacak isi kantor tersebut.
"Saat itu tersangka langsung menggasak barang berharga kantor. empat monitor komputer karyawan pun dibawa," tutur dia.
Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri. Nahas, topi dan jaket yang digunakan pelaku tertinggal dilokasi kejadian. Polisi yang saat itu langsung melakukan olah tempat kejadian menangkap dua pelaku.
"Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan berupa CCTV, Dua Hp milik korban dan pelaku, Mobil Xenia, topi dan Jaket. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara," ucapnya. (Bintang Pradewo)