Besok Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Sebagai Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs
Rocky Gerung dipanggil Polda Metro sebagai ahli Roy Suryo cs. Publik menanti kehadirannya, kasus ijazah Jokowi makin jadi sorotan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Rocky Gerung dipanggil polisi, publik menanti kehadirannya besok.
- Flyer "No Rocky, No Party" viral kawal pemeriksaan ahli.
- Kasus ijazah Jokowi terus bergulir, Roy Suryo cs ajukan ahli.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung sebagai ahli yang diajukan pihak tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (27/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan surat panggilan telah dilayangkan.
“Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok ya,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Rocky Gerung akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.
“(Rocky diperiksa sebagai) saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS cs,” ungkap Budi.
Ramai di Media Sosial
Pemeriksaan Rocky juga ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah flyer beredar dengan ajakan mendampingi Rocky saat memberikan keterangan.
“No Rocky, No Party. Ayo kita bersamai pemeriksaan Rocky Gerung dalam kasus ijazah palsu JKW,” tulis sebagian isi flyer.
Jawaban Aziz Yanuar
Kuasa hukum Dr. Tifauzia Tyassuma, Aziz Yanuar, membenarkan jadwal pemeriksaan Rocky Gerung.
“Rocky Gerung akan hadir sebagai ahli atas permintaan Dr. Tifauzia dan keinginan Rocky sendiri,” kata Aziz.
Aziz menambahkan, Roy Suryo cs selaku tersangka tidak akan hadir, melainkan hanya Rocky Gerung dan sejumlah pendukung.
Baca juga: Dua Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Buat KPK Bereaksi, Singgung Operasi Tipu-tipu
Awalnya Delapan Tersangka
Kasus tudingan ijazah Jokowi masih bergulir tanpa titik akhir.
Polda Metro Jaya semula menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian lepas dari status tersangka setelah mengajukan restorative justice (penyelesaian perkara di luar pengadilan).
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Baca tanpa iklan