Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam 3 Menit, Duit Munziri Rp 50 Juta Melayang

Nasib sial menimpa Al Munziri (55), warga Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dalam 3 Menit, Duit Munziri Rp 50 Juta Melayang
gendam 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Nasib sial menimpa Al Munziri (55), warga Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.

Maksud hati membeli mobil baru untuk dipakai lebaran, dia malah ditipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai kawan lamanya.

Akibatnya, korban harus merelakan uang Rp 50 juta miliknya raib usai mentransfer ke rekening pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Komisaris Puji Hardi mengatakan, kasus penipuan ini bermula saat korban mendapat sambungan telepon dari seseorang dengan nomor ponsel 081220009670, pada Jumat (24/6) pukul 16.00.

Pria di ujung telepon itu, berdalih bahwa dia adalah kawan lama korban bernama Bambang Margono.

Awalnya korban tak percaya, karena nama Bambang tidak muncul di layar ponsel padahal nomornya telah disimpan korban.

Korban kemudian bertanya apakah nomor ponselnya ganti. Pelaku pun mengiyakan ucapan korban sambil menegaskan bahwa ponsel miliknya tercebur di toilet.

BERITA TERKAIT

"Perbincangan lewat ponsel itu tetap berlangsung, padahal korban saat di telepon sudah curiga karena suaranya berbeda. Tapi korban malah meneruskan percakapannya," kata Puji pada Selasa (28/6).

Puji melanjutkan, lewat sambungan itu pelaku kemudian menawarkan sebuah mobil Toyota Avanza terbaru bekas tarikan leasing seharga Rp 125 juta.

Tergiur dengan ucapan pria itu, Munziri diminta membooking mobil tersebut senilai Rp 5 juta.

"Korban kemudian mentransfer ke rekening 105-00-1115719-9 atas nama Feri Adian Lubis," ujar Puji.

Merasa belum puas, kata Puji, pelaku kembali menawari korban untuk mengambil Avanza dengan diskon 30 persen.

Dengan catatan, Munziri harus membayar uang muka sebesar Rp 20 juta ke rekening Apri Rhamadana di nomor 105-00-1232-4608.

"Kepada korbannya, pelaku berdalih Apri Rhamadana merupakan atasannya, sehingga uang muka harus disetorkan ke Apri," jelas Puji.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas