Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam 3 Menit, Duit Munziri Rp 50 Juta Melayang

Nasib sial menimpa Al Munziri (55), warga Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dalam 3 Menit, Duit Munziri Rp 50 Juta Melayang
gendam 

Meski sudah mentransfer uang senilai Rp 25 juta, namun Munziri belum memperoleh mobil Avanza dari pelaku.

Bahkan pelaku merayu korban, bila ingin memuluskan pengeluaran mobil, Munziri harus melobi Suparno Jasmin, pelaku lainnya.

Saat itu, pelaku berdalih bahwa Suparno Jasmin adalah petugas barang yang bisa mempercepat proses pengeluaran mobil.

"Korban kemudian menghubungi Suparno Jasmin bagian pengeluaran barang. Rupanya, korban kembali diminta mengeluarkan uang Rp 12,5 juta. Bahkan, bila korban berani menambah uang Rp 12,5 juta, maka dia akan memperoleh motor Honda Scoopy baru," kata Puji.

Karena sudah gelap mata, akhirnya Munziri mentransfer uang sebesar Rp 25 juta yang diminta Suparno.

Dengan demikian, total uang yang sudah ditransfer Munziri kepada para pelaku mencapai Rp 50 juta.

"Korban mentransfer uang sebanyak Rp 50 juta dalam kurun waktu 3 jam. Dari pukul 16.00 sampai 19.00," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Kepala Seksi Humas Polsek Tambun, Inspektur Satu Tri Mulyono menambahkan, sehari kemudian korban baru tersadar bahwa telah ditipu oleh para pelaku. Sebab nomor ponsel para pelaku sudah tidak aktif lagi. Merasa jadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambun.

"Laporannya sudah kami terima, saat ini masih diselidiki oleh anggota Reskrim Polsek Tambun," ujar Tri.

Tri mengimbau, agar warga selalu waspada dengan aksi penipuan lewat sambungan telepon.

Dia juga meminta, warga jangan mudah terbuai dengan orang yang baru dikenalnya lewat sambungan telepon.

"Bila ada yang menawarkan barang dan harus dibayar lewat transfer, jangan langsung percaya begitu saja. Kalau bisa ajak ketemu untuk membuktikannya," jelas Tri.

Apabila tertangkap, tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas