Daeng Aziz Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencurian Listrik Senilai Rp 429 Juta
Sidang pembacaan vonis kasus pencurian listrik dengan terdakwa Daeng Azis digelar, Kamis (30/6/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan vonis kasus pencurian listrik dengan terdakwa Daeng Azis digelar, Kamis (30/6/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Mantan penguasa Kalijodo tersebut dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Daeng Azis didakwa melakukan pencurian listrik selama 1 tahun lebih.
"Secara sah dan meyakinkan telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan melawan hukum. Menjatuhi hukuman penjara pada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, PN Jakarta Utara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun kurungan penjara.
Dalam pencurian yang dilakukannya, ia dianggap sudah merugikan pemerintah Kota Jakarta Utara sebesar Rp 429 juta.
"Penggunaan listrik yang dipakai oleh terdakwa, majelis hakim menilai tindakan terdakwa melawan hukum dengan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," tutur Hakim dalam persidangan.
Daeng Azis divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009, tentang ketenagaan listrik dan Pasal 362 KUHP.