Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 10 Bulan Penjara, Daeng Aziz: Saya Berpikir Dulu yang Mulia

"Saya berpikir dulu yang mulia, kalau ada, nanti saya sampaikan lewat kuasa hukum saya,"

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis 10 Bulan Penjara, Daeng Aziz: Saya Berpikir Dulu yang Mulia
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Daeng Azis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daeng Azis akhirnya divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta atas kasus pencurian listrik yang dilakukannya lebih dari satu tahun.

Sidang vonis kasus pencurian listrik dengan terdakwa Daeng Azis digelar, Kamis (30/6/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Daeng Azis sesekali tertunduk saat mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim, sejak pukul 14.30 WIB tadi.

"Saya berpikir dulu yang mulia, kalau ada, nanti saya sampaikan lewat kuasa hukum saya," ujar Daeng kepada Majelis Hakim usai mendengar putusan untuk dirinya.

Daeng memilih untuk berpikir selama beberapa hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Berita Rekomendasi

"Kami biarkan dulu klien kami memikirkan putusannya," ujar seorang kuasa hukum Daeng Azis, Mujahidin.

Sidang yang berlangsung selama dua jam ini akhirnya ditutup pada pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, kuasa hukum Daeng Azis berencana memberikan sikap atas vonis tersebut, Senin (4/7/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas