Ketua BPK Sebut Publik Berhak Tahu Pembelian Lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan hasil temuan BPK Jakarta itu, sudah disampaikan ke DPRD DKI Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejanggalan pembelian tanah seluas 4,6 hektar di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terendus oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan hasil temuan BPK Jakarta itu, sudah disampaikan ke DPRD DKI Jakarta.
Dengan demikian hasil audit itu sudah menjadi hak publik untuk tahu.
"Setelah diserahkan kepada DPRD menjadi domainnya publik, jadi publik berhak tahu," kata Harry kepada wartawan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2016).
Berbeda dengan laporan hasil audit investigatif BPK, menurut Harry, dokumen tersebut tidak boleh dipublikasikan.
Dokumen tersebut hanya diperuntukkan untuk penegak hukum.
"Itu publik nggak bisa tahu, kecuali aparat penegak hukum yang bisa membukanya," kata Harry.
Pembelian lahan tersebut dianggap janggal, karena Pemprov merogoh kocek Rp 648 miliar, untuk membeli lahannya sendiri.
Lahan tersebut adalah milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga Rp 648 miliar dapat dikatakan lebih mahal Rp 362,8 miliar.