Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendatang Baru di Jakarta Diberi Waktu 6 Bulan, Tak Punya Pekerjaan Diminta Pulang Kampung

Ia menyarankan agar para pendatang tersebut hengkang, bila tidak kunjung mendapatkan pekerjaan setelah tiba di ibukota.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pendatang Baru di Jakarta Diberi Waktu 6 Bulan, Tak Punya Pekerjaan Diminta Pulang Kampung
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA   - Maraknya urbanisasi yang terjadi dari tahun ke tahun usai lebaran membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus pasang strategi untuk membendung gempuran para pendatang yang ingin mencoba peruntungan di ibukota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan pihaknya akan mengimbau pada para pendatang tersebut untuk lapor diri pada pengurus perumahan setempat.

"Kami akan melakukan imbauan pada warga yang baru itu harus lapor ke RT, ke RW, diberikan tenggat waktu 6 bulan," ujar Djarot, saat ditemui di Parkir Timur Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).

Ia menyarankan agar para pendatang tersebut hengkang, bila tidak kunjung mendapatkan pekerjaan setelah tiba di ibukota.

"Kalau mereka masih belum juga bekerja dan mendapatkan hasil, ya diusahakan balik kembali ke daerah," tegasnya.

Menurutnya, Jakarta merupakan kota yang terbuka, kendati begitu pemerintah tetap memegang kontrol.

"Jakarta ini adalah kota yang terbuka, ibukota negara itu harus kota yang terbuka, tetapi bukan terbuka tanpa kontrol, terbuka tapi tetap terkendali," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Berdasar hal tersebut, Pemprov memiliki rencana untuk menyiapkan sistem pengendalian terhadap arus urbanisasi.

"Oleh karena itu, kami siapkan sistem nanti untuk bisa mengendalikan arus urbanisasi, itu dari kami (Pemprov)," katanya.

Namun, ia menegaskan sistem tersebut membutuhkan campur tangan pemerintah pusat.

"Tentunya ini kan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Jakarta, tapi oleh Pemerintah Pusat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas