Agung Podomoro Bantah Kerja Ugal-ugalan dan Tidak Ada Izin
Kami tidak bekerja ugal-ugalan. Kami tidak akan bekerja sebelum ada izin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) membantah bekerja sembarangan di proyek reklamasi pulau G Teluk Jakarta.
Pengembang properti itu sudah mengikuti aturan yang dikembangkan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sebelum melakukan pekerjaan.
"Kami tidak bekerja ugal-ugalan. Kami tidak akan bekerja sebelum ada izin," ujar Direktur Utama PT APLN Cosmas Batubara, di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).
Dalam mengembangkan pulau G di pantai utara Jakarta, APLN telah menggunakan konsultan asal Inggris Royal Haskoning DHV.
Sedangkan kontraktor yang membangun pulau buatan disewa dari Belanda yaitu Van Oord dan Boskalis.
Cosmas menjelaskan dengan melibatkan perusahaan internasional yang punya pengalaman lebih dari 100 tahun, Agung Podomoro Land tidak main-main dalam membangun proyek reklamasi Pulau G.
Karena sebelum pelaksanaan survey lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain bathymetry sampai soiltest.
"Konsultan dan kontraktor pelaksaan proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi sehingga proses reklamasi Pulau G," kata Cosmas.
Cosmas menambahkan saat peninjauan pembangunan, Agung Podomoro Land tidak menemukan kabel listrik dan pipa gas yang membahayakan pulau G.
"Dari hasil survey tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas dan benda-benda logam lainnya dalam konsensi area Pulau G," ujar Cosmas.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Komite gabungan yang membahas reklamasi menilai pengembang Pulau G melakukan pelanggaran berat.
Karena ditemukan banyak kabel yang terkait dengan listrik dan pembangkit milik PLN.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli memaparkan pembangunan Pulau G mengganggu lalu lintas kapal nelayan.
"Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat, parkir di Muara Angke. Tapi begitu pulau ini dibikin, dia tutup sampai daratan sehingga kapal-kapal musti muter dulu," kata Rizal.
Akibat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan Agung Podomoro Land melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, maka pemerintah sepakat tidak memberikan izin pembangunan di pulau G.
"Jadi kesimpulan kami, contoh pelanggaran pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.