Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takbir Keliling Diperbolehkan, Polda Imbau Peserta Lapor ke Aparat Kepolisian

Polda Metro Jaya memperbolehkan umat Islam untuk menyelenggarakan takbir keliling pada malam takbiran

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Takbir Keliling Diperbolehkan, Polda Imbau Peserta Lapor ke Aparat Kepolisian
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Anak-anak membawa obor bambu dengan bahan bakar minyak tanah menggelar takbir keliling kampung di Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (16/7/2015) malam. Seiring langka dan mahalnya bahan bakar minyak tanah berdampak semakin sedikitnya obor yang tersedia untuk menggelar tradisi tersebut. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya memperbolehkan umat Islam untuk menyelenggarakan takbir keliling pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengimbau peserta takbiran supaya melaporkan ke aparat kepolisian dan mematuhi aturan lalu lintas.

"Kami tak melarang cuma pada intinya umat muslim melapor ke Polsek dan Polres terdekat," tutur Awi, kepada wartawan, Senin (4/7/2016).

Setelah melaporkan kepada aparat kepolisian, kata dia, pihaknya akan menyiapkan pengamanan dan melakukan pengawalan peserta takbir keliling.

"Kami kawal. Takbir memberitahukan Kapolres dan Kapolsek terdekat untuk pro aktif mendatakan. Kalau ada langsung di datakan dan siapkan pengamanan," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas