Bolos Kerja, Ahok Potong Tunjangan PNS
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan kembali sanksi-sanksi PNS DKI Jakarta yang tidak disiplin
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tegaskan sanksi potong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang bolos kerja.
Hal tersebut disampaikan kepada para awak media, usai halal bihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).
Mengenakan batik cokelat hitam, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan kembali sanksi-sanksi PNS DKI Jakarta yang tidak disiplin, dari pemotongan TKD hingga pemecatan sebagai PNS.
"Ya kita udah ada aturan, kalau yang namanya telat atau tidak disiplin itu pasti potong TKD. Jadi kita ada beberapa proses, dari potong TKD sebulan, tiga bulan, setahun, sampai tiga tahun, bahkan sampai turun golongan, tidak naik pangkat, sampai pemberhentian," kata Ahok.
"Jadi kita sudah ada pergub (peraturan gubernur)-nya yang mengatur itu semua," katanya.
Lebih jauh Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, untuk mengawasi, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada para pejabat yang berada di bawahnya untuk mengawasi para anak buahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.