Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Ini Tak Ada Lowongan, Jumlah PNS Pemprov DKI Justru Segera Dikurangi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak membuka lowongan untuk PNS

Editor: Hendra Gunawan

Nantinya, untuk struktural pegawai, lanjut Agus, akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Dimana dibawah ASN terdapat dua kategori, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan PNS.

"Untuk tenaga fungsional seperti guru honorer akan dijadikan P3K," katanya.

Dalam penerimaan tenaga kerja fungsional di bidang kesehatan dan pendidikan, seperti guru, dokter, perawat, lanjut Agus, tidak akan diangkat menjadi PNS melainkan P3K.

Pihaknya akan membuka perekrutan untuk P3K tersebut, untuk ditempatkan masing-masing kebutuhan. Seperti tenaga kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengataka, bahwa saat ini jumlah PNS di DKI sudah cukup banyak.

"Sekarang ini jumlah PNS kita sudah terlalu banyak lho. Apalagi, ditambah PPSU (Petugas Prasarana dan Sarana Umum), PHL (Petugas Harian Lepas) dan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu)," kata Djarot, di Balai Kota.

Jumlah tenaga kerja bantu itu mencapai lebih dari 100.000 orang.

BERITA TERKAIT

Karena itu, lanjut Djarot, untuk menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth.

Artinya, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi, namun segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa pensiun. Masa pensiun PNS saat ini 58 tahun.

"Jadi sekarang tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Jangan terima PNS juga," katanya.

Untuk rasionalisasi perampingan PNS di DKI, pihaknya telah melaksanakan mulai tahun ini hingga 2018 nanti.

Terdapat tiga tindakan untuk melakukan perampingan tersebut.

Dengan penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lalu pembubaran UKPD atau SKPD, serta penambahan baru UKPD atau SKPD.

Pemprov DKI sendiri saat ini, memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD, disertai dengan melakukan pengurangan jumlah pegawai.

“Kalau guru honorer sudah diangkat P3K, maka nanti guru itu semua akan P3K, jadi nggak ada PNS di jabatan guru. Seluruh tenaga fungsional akan P3K. Nantinya PNS kita paling akan berjumlah 30.000-an,” jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas