Sanusi Bantah Bermain Proyek Pompa Air dan Pekerjaan Umum
Sanusi tidak berhubungan dengan Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Air karena sebelumnya tidak duduk di Komisi D yang membawahi mengenai pembangunan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pencucian uang, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengaku pernah dimintai keterangan dari penyidik KPK terkait pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sanusi waktu itu dimintai keterangan dari penyidik apakah pernah membantu atau merekomendasikan orang untuk mendapatkan proyek tersebut.
"Memang itu pernah ditanyakan. Tapi Bang Uci (Sanusi) membantahnya," kata Krisna di KPK, Jakarta, Kamis (14/6/2016).
Krisna juga membantah jika kliennya itu terlibat pada pengadaan pompa air dan suku cadang di Dinas Tata Air DKI 2012-2015.
Menurut Krisna, Sanusi tidak berhubungan dengan Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Air karena sebelumnya tidak duduk di Komisi D yang membawahi mengenai pembangunan.
"Ini kan periode kedua Bang Uci. Saat itu dia kan belum di Komisi D. Jadi tidak ada," ungkap Krishna.
Terkait pencucian uang Sanusi, KPK kemarin memeriksa Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta H Teguh Hendrawan dan Kapala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan, dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi.
Teguh menuturkan pihaknya ditanya penyidik terkait pengadaan barang di Dinas Tata Air DKI selama kurun waktu 2012-2015. Rentang waktu tersebut, Dinas Tata Air mengadakan pembelian pompa air dan suku cadang.
"Soal pengadaan pompa air termasuk suku cadang tahun 2012-2015," kata Teguh usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Kata Teguh, tender pengadaan pompa air tersebut dimenangkan oleh dua perusahaan.
Sanusi saat dikonfirmasi pagi ini di KPK langsung membantahnya. Sanusi mengatakan tidak terlibat terkait pengadaan proyek-proyek tersebut.
"Enggak ada," kata Sanusi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.
Pada kasus tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Poromoro Land Ariesman Widjaja, karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro dan Sanusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.