Polisi Tangkap Pembunuh dalam Tujuh Jam, Ini Pesan Kapolres Jakarta Utara
Dia berpesan kepada masyarakat, khususnya warga Jakarta Utara untuk tidak coba-coba menghilangkan nyawa seseorang di wilayah Jakarta Utara.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calvin Soepargo (42) pelaku pembunuhan wanita dalam box plastik berinisial F (24), berhasil dibekuk aparat pada Selasa (12/7/2016) malam.
Kepala Polres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengakui pihaknya berhasil mengamankan tersangka dalam waktu tujuh jam.
"Yang jelas dari penyelidikan kita, kita berhasil menemukan tersangka dalam kurun waktu tujuh jam. Bagaimana caranya kita mengetahui bahwa tersangka ada di apartement itu, nah itu rahasia kita. Nanti penjahat yang lain, habis ngebunuh jadi tahu caranya. Dan kita susah melacaknya, itu merupakan taktik kita , tidak bisa kami sampaikan," ungkap Bolly pada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2016).
Dia berpesan kepada masyarakat, khususnya warga Jakarta Utara untuk tidak coba-coba menghilangkan nyawa seseorang di wilayah Jakarta Utara.
"Pesan saya, jangan sekali-kali bunuh orang di Utara, pasti akan terungkap oleh pihak kita," pesannya.
Seperti diketahui, Calvin Soepargo (52) merupakan pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam box plastik di kolong tol JORR Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Selasa (12/7/2016).
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengusaha sarang burung walet tersebut menganiaya dan memukul korban berinisial F (23) yang merupakan teman kencannya, hingga tewas.
Setelah melakukan aksinya, ia memasukkan korban ke dalam box plastik lalu membuangnya di bawah kolong tol pada Minggu (10/7/2016).
"Setelah dipukul dan dianiaya sampai meninggal, habis dianiaya kan biasanya lemas itu, lalu di taruh ke dalam box. Pembunuhan itu dilakukan spontan, setelah melakukan pembunuhan untuk menghilangkan jejak digunakanlah kapur barus untuk menghilangkan bau tidak sedap itu," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman di Polsek Penjaringan, Rabu (13/7/2016).
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP atas tindak kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.