Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pembunuh dalam Tujuh Jam, Ini Pesan Kapolres Jakarta Utara

Dia berpesan kepada masyarakat, khususnya warga Jakarta Utara untuk tidak coba-coba menghilangkan nyawa seseorang di wilayah Jakarta Utara.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Tangkap Pembunuh dalam Tujuh Jam, Ini Pesan Kapolres Jakarta Utara
TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ
Kapolres Jakarta Utara, Kombespol Daniel Bolly Tifaona bersama Kapolsek Kelapa Gading, Ari Cahya Nugraha ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calvin Soepargo (42) pelaku pembunuhan wanita dalam box plastik berinisial F (24), berhasil dibekuk aparat pada Selasa (12/7/2016) malam.

Kepala Polres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengakui pihaknya berhasil mengamankan tersangka dalam waktu tujuh jam.

"Yang jelas dari penyelidikan kita, kita berhasil menemukan tersangka dalam kurun waktu tujuh jam. Bagaimana caranya kita mengetahui bahwa tersangka ada di apartement itu, nah itu rahasia kita. Nanti penjahat yang lain, habis ngebunuh jadi tahu caranya. Dan kita susah melacaknya, itu merupakan taktik kita , tidak bisa kami sampaikan," ungkap Bolly pada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2016).

Dia berpesan kepada masyarakat, khususnya warga Jakarta Utara untuk tidak coba-coba menghilangkan nyawa seseorang di wilayah Jakarta Utara.

"Pesan saya, jangan sekali-kali bunuh orang di Utara, pasti akan terungkap oleh pihak kita," pesannya.

Seperti diketahui, Calvin Soepargo (52) merupakan pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam box plastik di kolong tol JORR Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Selasa (12/7/2016).

Berita Rekomendasi

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengusaha sarang burung walet tersebut menganiaya dan memukul korban berinisial F (23) yang merupakan teman kencannya, hingga tewas.

Setelah melakukan aksinya, ia memasukkan korban ke dalam box plastik lalu membuangnya di bawah kolong tol pada Minggu (10/7/2016).

"Setelah dipukul dan dianiaya sampai meninggal, habis dianiaya kan biasanya lemas itu, lalu di taruh ke dalam box. Pembunuhan itu dilakukan spontan, setelah melakukan pembunuhan untuk menghilangkan jejak digunakanlah kapur barus untuk menghilangkan bau tidak sedap itu," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman di Polsek Penjaringan, Rabu (13/7/2016).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP atas tindak kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman  15 tahun penjara dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas