Bantu Suami Kabur dari Rutan Salemba, Ade Irma Ditetapkan Tersangka Tetapi Tidak Ditahan
Atas perbuatan membantu suami melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ade Irma ditetapkan tersangka.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ade Irma Suryani, istri Anwar alias Rizal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan masih dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatan membantu suami melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ade Irma ditetapkan tersangka.
Dia dijerat Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan, ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, mengatakan untuk sementara, Ade Irma kasus dilimpahkan ke polisi.
Namun, tak dilakukan penahanan.
"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, di bawah 5 tahun. Tidak dilakukan penahanan. Istrinya kooperatif. Selama dipanggil, dia kooperatif," ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/7/2016).
Dia menjelaskan, selama dalam proses penyidikan, Ade Irma, wajib melapor kepada aparat kepolisian.
Namun, apabila aparat kepolisian menilai penyidikan sudah selesai, maka wajib lapor itu dapat dicabut.
"Yang kedua alasan kemanusian. Yang bersangkutan mempunyai dua anak yang memang masih di bawah pengamatan. Biasanya kami juga alasan kemanusiaan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.