Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa Kecuali, Angkutan Umum Online Juga Harus Ikuti Aturan Ganjil-Genap

Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap mulai 26 Juli-28 Agustus mendatang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tanpa Kecuali, Angkutan Umum Online Juga Harus Ikuti Aturan Ganjil-Genap
KOMPAS IMAGES
Kepadatan lalu lintas di perempatan Slipi, Jakarta Barat, petang hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berbeda dengan kendaraan umum lainnya, taksi berbasis aplikasi online tetap harus mengikuti kebijakan sistem ganjil genap.

Sembilan titik persimpangan yang akan diawasi yakni simpang Patung Kuda, simpang Kebon Sirih, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan kaki Gatot Soebroto, Simpang Kuningan Kaki Mampang, dan Simpang HOS Cokroaminoto.

Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap mulai 26 Juli-28 Agustus mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum, terkecuali kendaraan umum berbasis aplikasi online seperti taksi online.

"GrabCar dan taksi berbasis aplikasi lainnya akan terdampak kebijakan ganjil-genap, karena biar bagaimana pun mereka adalah kendaraan dengan plat hitam bukan plat kuning," ujar Andri pada rapat bersama Komisi Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Senin (18/7/2016).

Andri menjelaskan taksi berbasis aplikasi tidak dapat disebut sebagai angkutan umum, meski pun diketahui sudah ribuan taksi yang sudah melalui proses pemeriksaan KIR, serta perusahaan yang sudah mengantongi izin.

"Taksi online platnya apaan? Hitam kan, yasudah, kalau dia mau tidak kena kawasan pembatasan ya berubah plat aja. Bisa gak ubah? Jadi yang diubah itu bukan kebijakan lho, dia dong berubah. Jadi kebijakannya kayak gini, kalau mau ikut dia berubah. Kita jangan ikutin dia mulu. Dia dong ikutin kita," imbuh Andri.

Berita Rekomendasi

Dalam masa ujicoba penerapan ganjil-genap yang akan berlangsung selama satu bulan hingga akhir Agustus mendatang tersebut, dijelaskan Andri, petugas kepolisian dan Disubtrans tidak akan memberi sanksi bia terjadi pelanggaran.

Namun, bila suda diberlakukan nanti, pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi penilangan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai penegak hukum.

"Kami sudah menyiapkan 20 rambu berukuran 120 x 80 cm pada lokasi yang menuju sistem ganjil genap. Rambu tersebut berisi waktu pemberlakuan uji coba ganjil genap berikut dengan lokasi-lokasinya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas