Bajaj Dilarang Melintas di Depan Istana Presiden Jakarta
Setelah rambu larangan dipasang, seluruh bajaj tidak diperkenankan untuk melintas.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengurai kemacetan lalulintas, khususnya di lingkar Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat rupanya tidak hanya cukup diberlakukan sistem ganjil-genap.
Lantaran dinilai turut memicu kemacetan, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat pun berencana akan membatasi ruang gerak Bajaj ke depannya.
Rekayasa khusus Angkutan Umum jenis IV itu diungkapkan Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak meliputi Jalan Medan Merdeka Utara dan Jalan Medan Merdeka Barat atau tepatnya di sekitar Istana Kepresidenan RI Jakarta.
Sehingga, lanjutnya, usai rambu larangan dipasang, seluruh bajaj tidak diperkenankan untuk melintas.
"Penerapannya satu sampai dua minggu lagi, sekarang ini masih kita akan pasang rambu larangan bajaj. Kalau sekarang bajaj masih bisa lewat, tapi kalau rambu sudah dipasang semua, bajaj tidak boleh lewat," ungkap Harlem kepada Warta Kota pada Selasa (19/7/2016).
Penempatan rambu disebutkannya telah ditentukan, yakni pada Jalan Medan Merdeka Barat, rambu larangan akan ditempatkan di simpang Patung Kuda.
Sehingga, bajaj yang melintas dari Jalan Medan Merdeka Selatan ataupun Thamrin dialihkan untuk berbelok ke Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Abdul Muis.
Sementara, pada Jalan Medan Merdeka Utara, rambu dikatakannya akan ditempatkan di Jalan Veteran Raya dan Jalan Veteran I, sisi Mahkamah Agung.
Sehingga, bajaj yang melintas dari arah Masjid Istiqlal akan diluruskan menuju Harmoni, sedangkan bajaj yang melintas di Jalan Veteran I akan diarahkan kembali menuju Masjid Istiqlal.
"Kalau rambu sudah terpasang dan supir bajaj masih membandel, kita pasti akan tindak tegas. Bukan cuma ditilang, tapi juga akan kita langsung kandangkan," tutupnya tegas.
Penulis: Dwi Rizki