Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Jakarta Tuding Polisi Culik Kliennya

Kasatserse Kriminal Polres Tanjabtim, Inspektur Satu Maruli Hutagalung, mengatakan tak khawatir dengan langkah hukum LBH

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in LBH Jakarta Tuding Polisi Culik Kliennya
Youtube
Borgol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menuding Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Polda Jambi menculik kliennya, Ambok Lebbi (28). Tapi polisi cuek menghadapi tudingan itu dan menyatakan prosedur penangkapannya sudah benar.

Sebelumnya, Ambok Lebbi diringkus polisi di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016). Dia dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan surat lahir dan ijazah. Ambok Lebbi lalu diterbangkan ke Jambi pada Sabtu (16/7/2016) pagi.

Namun pengacara LBH Jakarta menyebut polisi telah melakukan penculikan.

“Tidak ada pemberitahuan kepada kami. Baik secara lisan maupun surat terkait penahanan seperti yang diatur dalam undang-undang. Apakah Ambok statusnya ditahan atau bagaimana, tidak jelas. Padahal kalau memang ditahan kami sebagai kuasa hukum semestinya diberitahu. Setidaknya keluarganya. Kalau ini seperti kucing-kucingan. ini sudah seperti penculikan,” ucap Bunga dalam press rilisnya, Senin (18/7/2016).

Sementara itu, Kabid Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan, tindakan Polda Metro Jaya yang membiarkan kliennya ‘hilang’ tanpa kejelasan status adalah bentuk pembiaran terhadap tindakan “penculikan” yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur.

Menurut Arif dalam press rilisnya, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan akan menempuh upaya hukum.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjabtim, Inspektur Satu Maruli Hutagalung, mengatakan tak khawatir dengan langkah hukum LBH Jakarta.

Berita Rekomendasi

Maruli merasa pihaknya sudah melakukan prosedur dengan benar. Pihaknya memiliki bukti foto maupun surat.

"Bahkan saat penangkapan, di rumahnya itu ada ibunya Ambok Lebbi. Kami sudah tunjukkan surat penangkapannya. Ada fotonya juga. Kok bisa jadi disebut menculik," kata Maruli ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (18/7/2016) pagi.

Lagipula setelah dibawa ke Polres Tanjabtim, ucap Maruli, pihaknya lekas membuat surat perintah penahanan dan dikirim ke keluarganya di Jakarta, Sabtu (16/7/2016) pagi. Artinya belum 24 jam, sebab Ambok Lebbi ditangkap pada Jumat siang.

Maruli mengaku aneh apabila pihak LBH Jakarta menyebut telah terjadi penculikan. "Kan sempat bertemu juga dengan pengacara LBH sebelum berangkat ke Jambi," kata Maruli.

Penangkapan Ambok Lebbi oleh Polres Tanjabtim Polda Banten adalah imbas dari dibebaskan MS alias Askop (adik Ambok Lebbi), pelaku tawuran yang kasusnya ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Saat sidang di PN Jaksel, usia Askop mengalami pengurangan usia dewasa (20 tahun) jadi usia anak (16) tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas