Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Menilai Publik Tidak Dilibatkan dalam Proyek Reklamasi

LBH juga melihat Pemprov menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LBH Menilai Publik Tidak Dilibatkan dalam Proyek Reklamasi
KOMPAS IMAGES
Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mathew Michelle Lenggu, pengacara publik LBH menuturkan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta tidak diterima masyarakat karena Pemprov DKI tidak melakukan sosialisasi serta tidak mengikutsertakan masyarakat sebelum melakukan reklamasi.

"Kesalahan pertama, masalahnya bukan sosialisasi. Sosialisasi itu berpihak ke dia, tapi Pemprov tidak pernah mengatakan ke masyarakat. Seharusnya dalam konteks pengadaan tanah untuk umum, taruhlah izin Amdal masyarakat harus ikut andil juga," ujar Mathew di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016)

Ia juga melihat Pemprov menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.

"Kami melihat bahwa Pemprov dalam mengeluarkan izin tidak cermat. Dia menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku," ungkapnya.

Dalam proyek reklamasi ini, tambahnya, dasar hukum yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk mengeluarkan izin reklamasi Teluk Jakarta dinilai kurang tepat.

"Keppres itu telah diganti dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam Perpres No.54 Tahun 2008 di pasal 72 huruf C dinyatakan bahwa Keppres‎ No. 52 Tahun 1995 tidak berlaku lagi.

"Jadi, izin yang keluar dengan dasar Keppres 52 Tahun 1995 secara legalitas dasar hukumnya sudah mati. Itu masih dipakai, dijadikan dasar sama Pemprov untuk mengeluarkan izin reklamasi baik di pulau G, pulau F, pulau L sama K. Yang sudah diputus pulau G, yang lain masih dalam proses persidangan, Kamis besok sidangnya," jelasnya.

Seperti dikethui, Ahok mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014. Izin tersebut, dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan APL, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas